Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menahan MM, anggota DPRD Tanjung Balai yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi.

Usai gelar perkara, MM langsung ditahan pada Selasa malam (18/4) sekitar pukul 00.05 WIB.

"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (19/4).

Yemi menyebutkan tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Usai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Sementara tersangka MM yang mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu. Ia hanya berdiam diri saar diwawancarai wartawan.

Sebelumnya MM memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Selasa (18/4) siang. Ia hadir di Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023