Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut melarang truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas melintasi jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023.

"Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023," ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumut Yunus Pasodung di Medan, Selasa. 
 
Selain di jalan nasional, lanjut dia, larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton. 
 
"Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri. Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," katanya. 
 
Selain itu, penerapan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan. 
 
Permehub ini mengakibatkan jalur Medan - Berastagi, dan ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat dibatasi saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diterapkan. 
 
"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan yang membawa muatan di jalur mudik, kecuali bagi kendaraan logistik mengangkut bahan pangan dan BBM (bahan bakar minyak)," tegas Yunus. 
 
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pekan lalu memastikan bahwa mudik Lebaran 2023 sudah dipersiapkan dengan baik yang melibatkan para pemangku kepentingan. 

Di antaranya dari soal lalu lintas, keamanan, infrastruktur alan, stok pangan hingga transportasi-transportasi lainnya yang digunakan.
 
"Kita sudah mempersiapkan semuanya, baik jalan, lalu lintas, keamanan, pangan dan lainnya agar mudik masyarakat berjalan lancar," kata Edy. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023