Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil mengamankan seorang kurir ganja di Mandailing Natal.

Adalah AF alias Tampan (26 tahun) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal. Dia diamankan petugas di jalan Lintas Timur, Panyabungan pada Rabu (12/4).

Kasat Narkoba, AKP Irwan dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/4) mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba ini berhasil dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan dengan waktu yang cukup lama.
"Awalnya anggota yang turun ke lapangan mengamankan tersangka. Seterusnya, setelah diinterogasi tersangka mengaku bahwa ganja disimpan di rumah kawannya di jalan Bhakti Abri, Kelurahan Panyabungan II.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kasat dalam rumah itu petugas menemukan ganja kering siap edar dalam tas selempang kotak-kotak sebanyak enam bal atau seberat 6.350 gram.

Hingga saat ini Satresnarkoba masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk membongkar jaringan Tampan.

Sedangkan tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Madina.

"Kita masih bekerja menyelidiki, mohon dukungan dan kerja sama masyarakat," ungkapnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023