Kompol Maju Harahap meminta saran dari Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Provinsi Sumatera Utara terkait menetapkan kasus OTT pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan dan sejumlah barang bukti.

Kepada wartawan Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Padang Sidempuan Kompol Maju Harahap, Minggu (16/4) mengatakan, "bahwa kita tidak bisa menetapkan tersangka ERS (41) PNS dengan jabatan Plt KUPT, IPS (29) honorer bagian pendaftaran dan pembayaran), FAR (31) honorer sebagai pencetak Kartu KIR,  karena takut akan di pra pidanakan (prapid)," ucapnya.

Tidak ada LP yang diperintahkan untuk menetapkan tersangka atau penyelidikan, kemudian apakah pidana atau lainnya, hingga kini kita UPP Kota Padang Sidempuan belum berani menetapkan, terangnya.

Baca juga: Tim UP Pungli Polda Sumut OTT pegawai Dishub Padang Sidempuan

Sampai sekarang belum ada jawaban provinsi terkait OTT yang ada di Kota Padang Sidempuan, ketika wartawan menyanyakan apakah pelanggaran atau ada unsur pidananya, Kompol Maju Harahap juga berkelit menjelaskannya dan tidak bisa menetapkan pelanggaran atau pidana kepada pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Jum'at (14/4) kemarin, katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023