Pemilik dan pengunjung warung tuak di Jalan Abdi Setia Bhakti, Kelurahan Sei Renggas, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terjaring razia Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Toba 2023.
Pemilik warung tuak BSP (48) warga Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Lima pengunjung yang sedang minum miras jenis tuak dan anggur merah juga ikut terjaring yakni PG (52), J (43), M (47), S (53) dan JM (49).
"Razia Pekat Toba 2023 dilaksanakan oleh Personel Sat Reskrim Polres Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Sabtu.
Roman menyebutkan razia pekat ini akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat dari gangguan kamtibmas di bulan suci Ramadhan.
"Dari razia pekat ini pihak personel berhasil mengamankan pemilik warung dan 5 pengunjung yang pada saat itu sedang duduk sambil minum minuman keras jenis anggur merah dan tuak," ucapnya.
Kapolres mengatakan, saat ini kelima pengunjung dan pemilik warung sudah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama selama bulan suci Ramadhan.
"Pemilik warung dan pengunjung diarahkan untuk kembali pulang ke rumah masing-masing," kata Kapolres Asahan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pemilik warung tuak BSP (48) warga Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Lima pengunjung yang sedang minum miras jenis tuak dan anggur merah juga ikut terjaring yakni PG (52), J (43), M (47), S (53) dan JM (49).
"Razia Pekat Toba 2023 dilaksanakan oleh Personel Sat Reskrim Polres Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Sabtu.
Roman menyebutkan razia pekat ini akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat dari gangguan kamtibmas di bulan suci Ramadhan.
"Dari razia pekat ini pihak personel berhasil mengamankan pemilik warung dan 5 pengunjung yang pada saat itu sedang duduk sambil minum minuman keras jenis anggur merah dan tuak," ucapnya.
Kapolres mengatakan, saat ini kelima pengunjung dan pemilik warung sudah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama selama bulan suci Ramadhan.
"Pemilik warung dan pengunjung diarahkan untuk kembali pulang ke rumah masing-masing," kata Kapolres Asahan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023