Pelaku curanmor dengan kekerasan terhadap korbannya Murni Andriani (18), pelajar kelas 3 SMK di Desa Pabatu III, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Pelaku adalah AS (26) warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Andrianto, Kamis.

Agus menyebutkan, sanksi hukuman berat yang dikenakan terhadap pelaku karena korban seorang pelajar dan diancam dengan menggunakan golok.

Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (29/03) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mendapat telepon dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih bersekolah dan barang yang diambil dari korban berupa sepeda motor dan pelaku melarikan diri ke arah Sibulan  Kota Tebing Tinggi.

"Tim Opsnal bergerak ke arah tempat kejadian dan saat berada di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi tepatnya di areal perlintasan kereta api Tim Opsnal melihat pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS," katanya.

Kasi Humas mengatakan petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2021 dengan Nomor Polisi BK 5297 NAW yang diambil pelaku dari korban.

Satu pelaku lainnya, AP, berhasil melarikan diri.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023