Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara segera membentuk Posko Pemantau Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Disnaker Sumut, Ririn, di Medan, Kamis, mengatakan pihaknya sedang menunggu proses draf Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara.
"Kita masih proses draf SE Gubernur," ujarnya.
Ia akan segara menginformasikan, jika Surat Edaran sudah ditandatanggani oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmyadi
"Nanti kalau SE Gubernur sudah turun kita komunikasikan, belum diteken, sabar, ya," katanya.
Sebelumnya, Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2003 tentang Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia
Surat Edaran itu bertujuan mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang.
Lalu, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Disnaker Sumut, Ririn, di Medan, Kamis, mengatakan pihaknya sedang menunggu proses draf Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara.
"Kita masih proses draf SE Gubernur," ujarnya.
Ia akan segara menginformasikan, jika Surat Edaran sudah ditandatanggani oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmyadi
"Nanti kalau SE Gubernur sudah turun kita komunikasikan, belum diteken, sabar, ya," katanya.
Sebelumnya, Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2003 tentang Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia
Surat Edaran itu bertujuan mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang.
Lalu, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023