Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 23 bakal calon DPD RI Dapil Sumut memenuhi syarat. 

Ketua KPU Sumut, Herdensi, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perbaikan bakal calon DPD RI. Sebanyak 23 orang dinyatakan memenuhi syarat. 

“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu ada 18 orang bakal calon yang memenuhi syarat ditambah lima yang sudah dari awal memenuhi syarat, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hendensi, di Medan, Sabtu. 

Herdensi menjelaskan untuk 23 bakal calon akan mengikuti verifikasi faktual yang akan dilakukan pada 26 Maret hingga 9 April 2023. 

Sedangkan untuk bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan lagi melakukan perbaikan. 

“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir," katanya. 

Setelah itu akan dilakukan penetapan calon DPD RI Dapil Sumut melalui Rapat Pleno KPU Sumut pada 12 April 2023. 

“Nanti pada April 2023 sudah masuk proses pencalonan karena sudah ditetapkan di sidang pleno," pungkasnya.

Berikut nama-nama bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat : 

1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amr
3. Dedi Iskandar Batubara
4. Badikenita Br Sitepu
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu
6. Abdillah 
7. Abdon Nababan 
8. Albiner Sitompul
9. Andi Junianto Barus
10. Bahrul Ulum Harahap
11. Darwis H. Harahap
12. Emsah Perangin-angin
13. Ikhwaluddin Simatupang
14. Iskandar Sembiring
15. Joko Susilo
16. M. Firman Syah
17. Parlindungan Purba
18. Parulian Siregar
19. Penrad Siagian
20. Rafdinal
21. Rosdiana
22. Samulya Surya Indra
23. Sukadi 

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023