Kementerian PANRB menggelar sosialisasi terkait Keputusan Menteri PANRB No. 1103 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah yang digelar secara virtual.

Sosialisasi  ini turut diikuti oleh Plt. Sekdako Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono, Assisten Administrasi Umum Setdako Tebing Tinggi M. Syah Irwan dan Kabag Organisasi Setdako Tebing Tinggi Ernawati Lubis, S.Pd., M.Kes., di Ruang Kerja Sekda Lt. 4 Balai Kota Tebing Tinggi, Jumat (24/03/2022).

Kepmen PANRB No. 1103 sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Permen PANRB No. 45 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Langkah ini juga merupakan wujud transformasi jabatan pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana sebelumnya jabatan pelaksana ini diatur di Permen PANRB No. 42 Tahun 2018 yang menetapkan 3414 nomenklatur dalam 102 kelompok yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah.

Namun setelah terbitnya Permen PANRB No. 45 Tahun 2022 dan juga Kepmen PANRB No. 1103 maka jabatan pelaksana berjumlah 198 nomenklatur yang dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yang menunjukkan kesamaan katakteristik, mekanisme dan pola kerja yaitu : (1). Klerek, yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif (45 nomenklatur); (2). Operator, yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas trknis yang bersifat umu. (115 nomenklatur); dan (3). Teknis, yaitu nomenklatur jabatan yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik (38 nomenklatur).

Assisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Aba Subagja, S.Sos, MAP dalam arahannya meminta kepada seluruh instansi pusat dan daerah agar mengisi peta jabatan dan jenis jabatannya mengikuti Permen PANRB No. 45 Tahun 2022.

"Untuk pemerintah daerah, walaupun tidak mengusulkan jabatan pelaksana (pada e-formasi), namun penataan peta jabatan dan jabatan pelaksana harus segera dilakukan. Karena untuk keberlangsungan tugas-tugas jabatan pelaksana termasuk kelas jabatannya, maka harapannya nanti segera di proses dari sekarang karena akan berdampak pada formasi maupun kesejahteraan." jelasnya.

Diakhir zoom, Aba Subagja menyatakan akan menggelar Forum SDM yang masih membahas seputar nomenklatur jabatan pada hari Selasa, 28 Maret 2023 mendatang yang dapat diikuti oleh instansi terkait baik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023