Sepak terjang Wanda Syahputra warga Kabupaten Deli Serdang, yang beberapa kali sukses mencuri motor akhirnya terhenti di penjara.
Pria berusia 35 tahun itu 'mati angin' setelah petugas kepolisian menyergap di rumahnya Gang Datuk Ujung, Dusun IV, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis 15 Maret 2023.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Olan Joharas Samosir SH, Sabtu (18/3).
Ia mengungkapan terugkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berawal dari laporan sejumlah korban yang kehilangan sepeda motor.
Selanjutnya tim Unit Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan selama tiga bulan mengidentifikasi 'pemaninya' adalah Wanda Syahputra.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bersangkutan tiga kali beraksi mencuri motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Kemudian sekali beraksi di Kecamatan Biru-Biru," ungkap mantan Kapolsek Lubukpakam itu.
Sepeda motor hasil curian, sebut Firdaus pelaku menjulanya kepada Heri warga Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
"Kita saat ini tengah memburu penadahnya," sebut mantan Kapolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu.
Imbas perbuatan, kata Firdaus pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa yakni, pencurian sepeda motor," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pria berusia 35 tahun itu 'mati angin' setelah petugas kepolisian menyergap di rumahnya Gang Datuk Ujung, Dusun IV, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis 15 Maret 2023.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Olan Joharas Samosir SH, Sabtu (18/3).
Ia mengungkapan terugkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berawal dari laporan sejumlah korban yang kehilangan sepeda motor.
Selanjutnya tim Unit Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan selama tiga bulan mengidentifikasi 'pemaninya' adalah Wanda Syahputra.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bersangkutan tiga kali beraksi mencuri motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Kemudian sekali beraksi di Kecamatan Biru-Biru," ungkap mantan Kapolsek Lubukpakam itu.
Sepeda motor hasil curian, sebut Firdaus pelaku menjulanya kepada Heri warga Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
"Kita saat ini tengah memburu penadahnya," sebut mantan Kapolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu.
Imbas perbuatan, kata Firdaus pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa yakni, pencurian sepeda motor," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023