Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus meminta semua pihak harus menghormati pengangkatan kepala lingkungan (kepling) 7, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.

Legislator ini mengaku masalah pengangkatan kepling 7 tersebut tidak perlu dipermasalahkan, sehingga menjadi polemik berlarut-larut.

"Pro dan kontra itu adalah hal biasa, sebab ini negara demokrasi. Namun saat kepling sudah diangkat, maka tidak ada lagi yang harus dipersoalkan," ungkap Robi di Medan, Rabu (15/3).

Seharusnya, lanjut dia, semua pihak harus kembali bersatu dan menghormati proses pengangkatan kepling yang sudah dilakukan.

Politisi mengatakan pihaknya sebagai ketua Komisi I DPRD Kota Medan telah berkomunikasi langsung dengan Camat Medan Timur Noor Alfi Pane.

Menurutnya proses pengangkatan kepling 7 di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel tersebut sudah sesuai tahapan berdasarkan peraturan daerah (perda).

Yakni Perda Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Kemudian Perwal Medan No.21/2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

"Perlu diketahui bersama bahwa kepling itu diangkat, bukan dipilih. Sementara camat adalah pihak yang berhak mengangkat kepling, dan itu harus kita hargai," terang Robi.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023