Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin menyerahkan tiga orang pengoplos pupuk beserta barang bukti ribuan kilogram pupuk diduga ilegal kepada Direskrimsus Polda Sumut.

"Sudah kami serahkan siang tadi tiga orang pengoplos dan barang bukti ribuan kilogram pupuk diduga ilegal ke Polda Sumut," ucap Achmad melalui telepon seluler di Medan, Sumut, Rabu.

Adapun ketiga orang pengoplos pupuk itu, terang dia, yakni I sebagai pemilik dan pengelola pupuk diduga ilegal serta dua pekerja RL dan AL.

Ribuan kilogram pupuk diduga ilegal tersebut disimpan dalam gudang di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Personel kami melakukan penggerebekan gudang pengoplos pupuk di Jalan Budi Luhur, dan mengamankan ribuan sak pupuk kemarin," terangnya.

Pangdam menyebutkan di dalam gudang ada pupuk TSP 46%P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, tepung tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Dari keterangan seorang pekerja mengakui bahwa pembuatan pupuk diduga ilegal ini terdiri atas bubuk dolomit yang dicampur pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska dan Borak.

Setelah dicampur kemudian dikemas dalam karung goni ukuran 50 kilogram, kemudian dijahit dan siap untuk diedarkan atau dipasarkan.

Pengoplos pupuk ini membikin daftar harga jual kepada petani, seperti Kcl Mahkota sebesar Rp435 ribu/sak, Mutiara 1616 Rp600 ribu/sak, dan Meroke Mop Rp550 ribu/sak.

"Kasus ini kita bongkar karena personel Denintel memperoleh informasi seorang petani yang dirugikan puluhan juta rupiah akibat membeli pupuk di gudang pupuk Jalan Budi Luhur," tegas Achmad.

Panglima juga mengaku kegiatan pengoplosan pupuk ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan kuat dugaan bahwa pengoplos memberikan kontribusi kepada pihak terkait.

"Terlepas dari itu, kasus ini tetap berada dalam pengawasan personel Deninteldam I/BB agar proses hukum berlanjut sesuai yang diharapkan," tegas Pangdam Achmad.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023