Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum jurnalis Kota Medan korban pengancaman dan penganiayaan menegaskan proses hukum tetap akan berlanjut sampai pelaku diadili di persidangan.

Ibey, sapaan akbrab Irwansyah Putra di Medan, Kamis, mengatakan hingga saat ini  korban belum mencabut laporannya. Ia menjelaskan selama laporan belum dicabut oleh pelapor, dirinya memastikan akan mendampingi kasus tersebut sampai ke tahap pengadilan.

"Saya mendampingi para pelapor dan korban ya, selama laporannya belum dicabut, saya akan tetap dampingi ke tingkat persidangan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa hukum apresiasi polisi tangkap pengancam wartawan

Ibey mengatakan sebagian korban dan pelaku sempat bertemu dalam pemeriksaan di kantor polisi. Menurutnya, korban sudah memaafkan pelaku, namun dirinya menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Dalam pemeriksaan bertemu ya, ada beberapa korban yang bertemu, secara manusia dimaafkan, tidak ada kesalahan yang tidak bisa dimaafkan, tapi sampai sejauh ini persoalan hukumnya tetap masih berjalan," katanya.

Baca juga: Preman pengancam wartawan di Medan ditetapkan tersangka

Polisi menangkap pria berinisial R yang diduga menendang dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggota DPRD Medan, pada Senin, 27 Februari 2023.

Polisi menetapkan tersangka melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 335 KUHP ayat 1, dan Pasal 335 UU KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023