Kuasa hukum jurnalis Medan korban pengancaman dan penganiayaan mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan tersangka pelaku.

Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution, di Medan, Rabu, mengatakan polisi sangat merespons atas kejadian pengancaman dan penganiayaan yang dialami sejumlah jurnalis di Kota Medan.

"Dalam hal ini kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian atas cepat tanggap sehingga pelaku R bisa segera ditangkap," ujarnya.

Menurut Irwansyah, pengancaman terhadap jurnalis sudah melanggar hukum, karena profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga: Preman pengancam wartawan di Medan ditetapkan tersangka

"Penghalang dan pengancaman yang dilakukan oleh pria R beberapa hari lalu itu sangat berbahaya dan tidak patut untuk dilakukan," katanya.

Polisi menangkap pria berinisial R yang diduga menendang dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggota DPRD Medan, pada Senin, 27 Februari 2023.

Polisi menetapkan tersangka melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 335 KUHP ayat 1, dan Pasal 335 UU KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023