Kepolisian Sektor Labuhan Ruku menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

"Pelaku yang diamankan adalah Diki Kurniawan warga Dusun II, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Cristian DC Penggabean SH MH, Sabtu (25/2).

Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan Fikri Haikal Septiawan yang sepeda motor Honda Scopy BK 3858 VBJ miliknya dipinjam yang bersangkutan, namun tidak kunjung dipulangkan.

"Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan," terang mantan Kasatreskrim Polres Batubara itu.

Saat ini, kata Fery, pelaku sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi guna menanggung perbuatannya.

"Kita jerat pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023