Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, terus mendorong penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) yang hingga tahun lalu pemanfaatannya masih minim dengan nilai transaksi hanya Rp30 juta.
Padahal, menurut Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan di Medan, Selasa, penggunaan KKPD menjadi komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Surat edaran KKPD masing-masing perangkat daerah sudah diberikan. Nanti setiap triwulan kita evaluasi penggunaan KKPD ini di masing-masing perangkat daerah," katanya.
Pihaknya menyebutkan bahwa setiap perangkat daerah diminta pada triwulan pertama tahun ini agar menggunakan KKPD minimal 20 persen dari alokasi.
Tercatat Pemkot Medan merupakan pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah pada tahun lalu.
"Artinya triwulan pertama perangkat daerah bisa menggunakan KKPD seminimalnya 20 persen dari 40 persen uang persediaan menggunakan KKPD ini," terang dia.
Ferri juga menambahkan, penggunaan KKPD ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/5286/SJ yang mengharuskan seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD.
Sebab penggunaan KKPD ini memiliki tujuan transparansi, efektifitas dan efisiensi atas belanja pemerintah daerah sekaligus dukungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Dengan KKPD ini, kita harapkan membantu memberdayakan UMKM yang memiliki modal minim. Mereka butuh perputaran uang sehingga menjadi program prioritas bapak wali kota agar UMKM naik kelas," tutur Ferri.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis mengharapkan tahun ini seluruh OPD di lingkungan Pemkot Medan bisa menggunakan KKPD lebih masif lagi.
"Nanti akan kita evaluasi setiap tiga bulan agar penggunaan KKPD di masing-masing perangkat daerah dengan penggunaan nilai transaksi lebih besar," ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Padahal, menurut Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan di Medan, Selasa, penggunaan KKPD menjadi komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Surat edaran KKPD masing-masing perangkat daerah sudah diberikan. Nanti setiap triwulan kita evaluasi penggunaan KKPD ini di masing-masing perangkat daerah," katanya.
Pihaknya menyebutkan bahwa setiap perangkat daerah diminta pada triwulan pertama tahun ini agar menggunakan KKPD minimal 20 persen dari alokasi.
Tercatat Pemkot Medan merupakan pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah pada tahun lalu.
"Artinya triwulan pertama perangkat daerah bisa menggunakan KKPD seminimalnya 20 persen dari 40 persen uang persediaan menggunakan KKPD ini," terang dia.
Ferri juga menambahkan, penggunaan KKPD ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/5286/SJ yang mengharuskan seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD.
Sebab penggunaan KKPD ini memiliki tujuan transparansi, efektifitas dan efisiensi atas belanja pemerintah daerah sekaligus dukungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Dengan KKPD ini, kita harapkan membantu memberdayakan UMKM yang memiliki modal minim. Mereka butuh perputaran uang sehingga menjadi program prioritas bapak wali kota agar UMKM naik kelas," tutur Ferri.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis mengharapkan tahun ini seluruh OPD di lingkungan Pemkot Medan bisa menggunakan KKPD lebih masif lagi.
"Nanti akan kita evaluasi setiap tiga bulan agar penggunaan KKPD di masing-masing perangkat daerah dengan penggunaan nilai transaksi lebih besar," ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023