Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap pria pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari Cafe Cantic di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Desa Pancurnapitu, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Tersangka yakni DL (23) warga Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

"Tersangka diringkus petugas di Cafe Cantic, saat sedang mengantarkan pil ekstasi kepada salah seorang pembeli," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin.

Johanson menyebutkan laki-laki itu ditangkap di kafe, Jumat (17/2) sekira pukul 00.15 WIB dini hari.

Belum sempat terjadi transaksi, personel Sat Res Narkoba Polres Taput langsung meringkus tersangka agar tidak melarikan diri.

"Setelah ditangkap petugas, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan," ucapnya.

Johanson mengatakan saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa masih ada lagi barang bukti lain yang disimpan di rumahnya di Jalan SM Raja Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.

Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti 9 butir pil ekstasi.

"Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerk Gucci, 1 helai potong plastik bening, 1 handphone Samsung warna hitam, 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan uang tunai Rp600.000," jelasnya.

Kapolres menambahkan penangkapan ini berhasil atas informasi dari masyarakat, dimana tersangka sudah meresahkan dan memperjualbelikan narkoba serta dapat mempengaruhi generasi muda.

"Kita berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau memberikan informasi, sehingga para pelaku narkoba di wilayah Taput bisa ditangkap," kata Johanson.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023