Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) bersama dengan personil Polsek Linggabayu kembali berhasil mengamankan seorang pengedar ganja yang kerap meresahkan warga yang ada di kecamatan itu.

Adalah HSN alias Hisam  (22 tahun) warga Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek, Madina. Dia ditangkap petugas pada Senin (6/2) sekira pukul 10.30 WIB di Desa Tandikek saat membawa narkotika golongan satu jenis ganja.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ball ganja kering dengan berat 1.400 gram dan satu unit sepeda motor Honda Blade warna Hitam tanpa nomor polisi.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan, SH SH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2) mengatakan, pengungkapan sindikat narkoba tersebut bersumber dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi melalui aplikasi Mangalapor Pak Kapolres.

"Menanggapi maraknya tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di Desa Tandikek, personil Polsek Linggabayu langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Madina untuk melakukan Penyelidikan. Dan, akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti," jelas Kasat.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023