Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kedua laki-laki itu yakni PPS (28) warga Pealangge Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo, Kecamatan  Siborong-borong, Kabupaten Taput.

"Kedua tersangka pengedar narkoba itu diringkus Sat Res Narkoba Polres Taput, Senin (30/1)," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Selasa.

Johanson menyebutkan kedua pria itu ditangkap saat hendak transaksi narkoba dengan pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.

"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung meringkus kedua pria untuk mencegah agar tidak melarikan diri," ucapnya.

Kapolres mengatakan pengintaian oleh petugas terhadap keduanya dilakukan karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat. 

Saat kedua pengedar narkotika itu diciduk, dari tangannya ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," katanya.

Saat ini kedua pengedar sabu itu masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023