Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kedua pengedar narkoba itu adalah MH (35) warga Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan OI (48) warga Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

"Kedua pelaku yang diringkus itu diduga pengedar narkoba antarkabupaten dan tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan sabu," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu.

Adi menyebutkan, keduanya ditangkap Selasa (24/1) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu masyarakat menginformasikan bahwa di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan empat bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana dengan berat brutto 15,32 gram.

Kasat Reskrim mengatakan saat diinterogasi petugas, kedua pria itu mengakui bahwa sabu itu milik mereka yang akan diantarkan kepada pemesan. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kampung Mangke Kabupaten Batubara.

Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara, namun pria yang dimaksud belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.

"Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023