Pemerintah Kota Padang Sidempuan berkomitmen untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar seperti semula yang berada di Jalan Thamrin dan sekitarnya demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005.

Pembersihan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan hanya semata - mata menegakkan perda dan menata kembali kawasan yang bersih, tertib dan nyaman, sehingga penegakan perda di sepanjang Jalan Thamrin sekitarnya, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera,wajib dikerjakan, ucap Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, Kamis (19/1).

Sebelum gotong royong dilakukan, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution memimpin apel di kawasan tersebut.

Apel gabungan ini diikuti oleh Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemkot Padang Sidempuan.

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dalam arahannya menyampaikan hal ini dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan komitmen pemerintah kota untuk mengembalikan kembali fungsi jalan, dan fungsi trotoar ke kondisi semula.

"Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen untuk menegakkan seluruh perda yang ada," katanya.

Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya akan dilakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan bahwa dalam penegakan perda ini pemerintah kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.

"Dalam penegakan perda ini kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan para pemilik bangunan yang pada akhirnya kita akan menggunakan instrumen upaya paksa dalam penertiban tersebut sesuai dengan peraturan," ujarnya.


Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023