Seorang warga Kecamatan Negeri Dolok Kabupaten Simalungun, pelaku pencurian ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Polres Tebing Tinggi, Selasa (17/01/2023).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu (18/1/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir tersebut yakni, Wahyu Perdana Sipayung alias Joni (40) warga Jalan Tinggi Raja Desa Hutabagas Kec. Negeri Dolok, Kab.Simalungun.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A. Manurung dan Brigadir Amir Amzah, jelas AKP. Agus.
Pelaku melalukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur dimana rumah dalam keadaan kosong.
Tersangka berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 laptop, 2 unit jam tangan, 3 unit Hp yang terdiri 1 merk vivo dan 2 samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang Rp 3.500.000.
"Akibat pencurian tersebut, korban Harry Gunawan Syahputra (41) warga Jalan Bah Bolong Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian Rp90 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu (18/1/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir tersebut yakni, Wahyu Perdana Sipayung alias Joni (40) warga Jalan Tinggi Raja Desa Hutabagas Kec. Negeri Dolok, Kab.Simalungun.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A. Manurung dan Brigadir Amir Amzah, jelas AKP. Agus.
Pelaku melalukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur dimana rumah dalam keadaan kosong.
Tersangka berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 laptop, 2 unit jam tangan, 3 unit Hp yang terdiri 1 merk vivo dan 2 samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang Rp 3.500.000.
"Akibat pencurian tersebut, korban Harry Gunawan Syahputra (41) warga Jalan Bah Bolong Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian Rp90 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023