Mukhlis Benny Putra Konsumen Rumah Makan (RM) Mela Bay akhirnya melapor ke Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Sibolga-Tapanuli Tengah.

Upaya yang dilakukan Mukhlis merupakan bentuk kekecewaannya terhadap pihak manajemen Rumah Makan (RM) Mela Bay di Kecamatan Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menemukan hidangan makanan bercampur dengan lalat hijau pada Jumat (6/01/2023)..

Menanggapi hal tersebut, Lukman Silaban selaku anggota Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng, saat dikonfirmasi, Jumat (13/01) siang membenarkan adanya pengaduan konsumen.

"Benar, pada hari Senin, 09 Januari 2023 kita telah menerima laporan konsumen RM Mela Bay bernama Mukhlis Benny Putra, warga Kota Sibolga. Terkait ditemukanya makanan bercampur dengan lalat,"kata Lukman.

Menindak lanjuti laporan tersebut, sambung Lukman, pihaknya telah melayangkan surat ke RM Mela Bay, pada tanggal 10 Januari 2023 untuk panggilan sidang.

“Sidang nanti akan terbuka untuk umum  pada Selasa 17 Januari 2023. Pasti nantilah kita lihat saat sidang dimulai, atas laporan dan pernyataan konsumen yang katanya ada lalat hijau terhidang di makanan yang dipesan,"ungkapnya. 
 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023