Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Minggu (25/12), memberikan remisi kepada 230 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada momen Natal 2022.

Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari seluruh total WBP di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sebanyak 1.770 orang, 496 di antaranya menganut agama Nasrani, di mana 230 orang telah memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus Natal. Bahkan 3 orang di antaranya dinyatakan bebas karena remisi.

Dalam acara pemberian remisi tersebut, Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Pematangsiantar juga turut berhadir serta melakukan pemberian remisi bebas secara langsung kepada WBP.

Dalam sambutannya Pithra menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara kepada para WBP yang telah beriktikat untuk menjadi lebih baik ke depannya.

“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ungkap Pithra.

Pewarta: Rel

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022