Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meraih predikat zona hijau dengan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia tahun ini.

"Alhamdulillah, Pemkot Medan berhasil memperoleh opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik 2022 dalam zona hijau," ujar Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap di Medan, Sumut, Jumat.

Pemkot Medan masuk dalam zona hijau ini, lanjut dia, bersama 53 pemerintah kota lainnya di Indonesia, karena meraih nilai kepatuhan sebesar 81.43 poin.

Predikat zona hijau dengan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini dipertahankan oleh Pemkot Medan, karena predikat yang sama juga diperoleh pada 2021.

Tercatat 2021, Pemkot Medan masuk zona hijau bersama 33 pemerintah kota lainnya se Indonesia. Pemkot Medan sendiri meraih nilai kepatuhan 89.22 poin.

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih mengumumkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 pada opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Predikat ini diberikan kepada 587 instansi terdiri atas 25 kementerian, 14 lembaga dan 548 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ pemerintah kota," ujarnya secara daring, Kamis (22/12).

Pihaknya melakukan survei kepatuhan pada Juni-Oktober 2022 kategori pemerintah kota terhadap 640 unit layanan dan 191 produk layanan.

Sedangkan penilaian kategori pemerintah provinsi dilakukan terhadap 117 unit layanan dan 119 produk layanan.

Terdapat 53 kategori pemerintah kota mendapatkan predikat zona hijau yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi.

"Kepatuhan tinggi ini, salah satunya Pemerintah Kota Medan. Yang menjadi aspek penilaian tidak hanya kepatuhan, tapi juga opini pengawasan," kata Najih.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan raih predikat zona hijau dari Ombudsman

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022