Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (Gemkara) menyampaikan aspirasinya tentang penyusunan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebanyak tujuh dapil.
"Gemkara meminta kearifan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tujuh dapil di Kabupaten Batu Bara mengingat nilai-nilai filosofis, historis, sosiologis dan kultural yang dimiliki Kabupaten Batu Bara," kata Ketua Umum Pengurus Besar Gemkara Drs Khairul Muslim dalam taklimat media yang diterima di Batu Bara, Senin (19/12) 2022.
Ia mengatakan Kabupaten Batu Bara memiliki nilai historis yang tidak sama dengan daerah otonom kabupaten/kota lainnya.
Lahirnya Kabupaten Batu Bara sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tidak pernah lepas dari perjuangan heroik Gemkara.
Saat lahirnya Kabupaten Batu Bara, ada tujuh kecamatan yang pertama kali masuk dalam wilayah administratif dan teritorial Kabupaten Batu Bara, yakni Kecamatan Medang Deras, Sei Suka, Air Putih, Lima Puluh, Talawi, Tanjung Tiram dan Kecamatan Sei Balai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 185 terdapat 7 prinsip dalam penyusunan Dapil Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota.
Prinsip itu yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Karena itu, kata dia, Gemkara minta penyusunan dapil mengedepankan dan memerhatikan sejarah, kondisi sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas (prinsip kohesivitas).
Pembagian tujuh dapil Kabupaten Batu Bara, katanya, merupakan menifestasi kesamaan dari aspek geografis, sosiologis, demokratis, kultural dan adat istiadat.
"Meskipun terdapat agama, suku, ras, antargolongan namun masyarakat Batu Bara sudah menjadi satu kesatuan (budaya tempatan) dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara," katanya.
Untuk itu, penetapan dapil Kabupaten Batu Bara dalam konteks Pemilu 2024 sebagai mekanisme rekruitman pemimpin nasional, pemimpin bangsa dan pemimpin daerah maka Gemkara memandang nilai filosofi, sosial budaya , adat istiadat dan kearifan sejarah dapat menjadi pertimbangan utama KPU dalam menetapkan tujuh Dapil Kabupaten Batu Bara.
Pada pemilu sebelumnya (2019) ada lima dapil di Kabupaten Batu Bara, yakni Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Nibung Hangus (satu dapil), Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar (satu dapil), Kecamatan Sei Balai (satu dapil), Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Datuk Lima Puluh, KecamatanLima Puluh Pesisir (satu dapil), Kecamatan Air Putih (satu dapil), Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Laut Tador (satu dapil) serta Kecamatan Medang Deras (satu dapil)
Dasar filosofi dan historikalnya adalah Kecamatan Nibung Hangus hasil pemekaran dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Datuk Tanah Datar hasil pemekaran dari Kecamatan Talawi, Kecamatan Sei Balai (sendiri), Kecamatan Datuk Lima Puluh dan Kecamatan Lima Puluh Pesisir hasil pemekaran dari KecamatanLima Puluh, Kecamatan Air Putih (sendiri),Kecamatan Laut Tador hasil pemekaran dari Kecamatan Sei Suka, dan Kecamatan Medang Deras (sendiri)
Ia menyatakan aspirasi penetapan tujug dapil itu, kata dia, selain memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil juga sebagai langkah antisipatif pembangunan dan perkembangan politik Kabupaten Batu Bara ke depan.
Artinya, penetapan tujuh dapil mampu menjawab pertumbuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara ke depan.
Gemkara menekankan bahwa penetapan tujuh dapil itu tidak ada nuansa dan kepentingan politik tertentu dan kepentingan partai politik tertentu.
"Ini semata-mata untuk kepentingan kesejarahan karena lahirnya Kabupaten Batu Bara bukan pemberian atau sedekah tapi lewat perjuangan berdarah-darah," demikian Khairul Muslim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gemkara sampaikan aspirasi ada 7 dapil Pemilu 2024 di Batu Bara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Gemkara meminta kearifan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tujuh dapil di Kabupaten Batu Bara mengingat nilai-nilai filosofis, historis, sosiologis dan kultural yang dimiliki Kabupaten Batu Bara," kata Ketua Umum Pengurus Besar Gemkara Drs Khairul Muslim dalam taklimat media yang diterima di Batu Bara, Senin (19/12) 2022.
Ia mengatakan Kabupaten Batu Bara memiliki nilai historis yang tidak sama dengan daerah otonom kabupaten/kota lainnya.
Lahirnya Kabupaten Batu Bara sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tidak pernah lepas dari perjuangan heroik Gemkara.
Saat lahirnya Kabupaten Batu Bara, ada tujuh kecamatan yang pertama kali masuk dalam wilayah administratif dan teritorial Kabupaten Batu Bara, yakni Kecamatan Medang Deras, Sei Suka, Air Putih, Lima Puluh, Talawi, Tanjung Tiram dan Kecamatan Sei Balai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 185 terdapat 7 prinsip dalam penyusunan Dapil Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota.
Prinsip itu yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Karena itu, kata dia, Gemkara minta penyusunan dapil mengedepankan dan memerhatikan sejarah, kondisi sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas (prinsip kohesivitas).
Pembagian tujuh dapil Kabupaten Batu Bara, katanya, merupakan menifestasi kesamaan dari aspek geografis, sosiologis, demokratis, kultural dan adat istiadat.
"Meskipun terdapat agama, suku, ras, antargolongan namun masyarakat Batu Bara sudah menjadi satu kesatuan (budaya tempatan) dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara," katanya.
Untuk itu, penetapan dapil Kabupaten Batu Bara dalam konteks Pemilu 2024 sebagai mekanisme rekruitman pemimpin nasional, pemimpin bangsa dan pemimpin daerah maka Gemkara memandang nilai filosofi, sosial budaya , adat istiadat dan kearifan sejarah dapat menjadi pertimbangan utama KPU dalam menetapkan tujuh Dapil Kabupaten Batu Bara.
Pada pemilu sebelumnya (2019) ada lima dapil di Kabupaten Batu Bara, yakni Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Nibung Hangus (satu dapil), Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar (satu dapil), Kecamatan Sei Balai (satu dapil), Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Datuk Lima Puluh, KecamatanLima Puluh Pesisir (satu dapil), Kecamatan Air Putih (satu dapil), Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Laut Tador (satu dapil) serta Kecamatan Medang Deras (satu dapil)
Dasar filosofi dan historikalnya adalah Kecamatan Nibung Hangus hasil pemekaran dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Datuk Tanah Datar hasil pemekaran dari Kecamatan Talawi, Kecamatan Sei Balai (sendiri), Kecamatan Datuk Lima Puluh dan Kecamatan Lima Puluh Pesisir hasil pemekaran dari KecamatanLima Puluh, Kecamatan Air Putih (sendiri),Kecamatan Laut Tador hasil pemekaran dari Kecamatan Sei Suka, dan Kecamatan Medang Deras (sendiri)
Ia menyatakan aspirasi penetapan tujug dapil itu, kata dia, selain memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil juga sebagai langkah antisipatif pembangunan dan perkembangan politik Kabupaten Batu Bara ke depan.
Artinya, penetapan tujuh dapil mampu menjawab pertumbuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara ke depan.
Gemkara menekankan bahwa penetapan tujuh dapil itu tidak ada nuansa dan kepentingan politik tertentu dan kepentingan partai politik tertentu.
"Ini semata-mata untuk kepentingan kesejarahan karena lahirnya Kabupaten Batu Bara bukan pemberian atau sedekah tapi lewat perjuangan berdarah-darah," demikian Khairul Muslim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gemkara sampaikan aspirasi ada 7 dapil Pemilu 2024 di Batu Bara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022