Seorang pemuda bernama Edy Amrun (35) warga Jalan Sei Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap petugas kepolisian karena menggelapkan motor.
"Motor yang digelapkan pelaku milik Kamariyah Dalimunte," ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Olan Joharas Samosir SH, Sabtu (17/12).
Ia menerangkan, bersangkutan sebelum dilakukan penangkapan meminjam motor Hond Vario BK 2906 MAZ yang dipakai anak korban Sazali Ardillah Siregar pada Minggu 4 Desember 2022.
"Modus pelaku pinjam motor untuk mengantarkan temanya. Kendaraan yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikan. Sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa," terang mantan Kapolsek Lubukpam ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyianya di Desa Dagang Kelambir, Tanjung Morawa.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tanjung Morawa," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Motor yang digelapkan pelaku milik Kamariyah Dalimunte," ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Olan Joharas Samosir SH, Sabtu (17/12).
Ia menerangkan, bersangkutan sebelum dilakukan penangkapan meminjam motor Hond Vario BK 2906 MAZ yang dipakai anak korban Sazali Ardillah Siregar pada Minggu 4 Desember 2022.
"Modus pelaku pinjam motor untuk mengantarkan temanya. Kendaraan yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikan. Sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa," terang mantan Kapolsek Lubukpam ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyianya di Desa Dagang Kelambir, Tanjung Morawa.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tanjung Morawa," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022