Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mendorong kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dimanfaatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah setempat.

"Kita meminta seluruh OPD membina keberlanjutan UMKM, salah satunya mendorong agar masuk pasar digital," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Sumut, Rabu.

Sebab, lanjut dia, pelaku UMKM di Kota Medan bisa melakukan transaksi belanja daerah berbasis KKPD yang sudah diterapkan Pemerintah Kota Medan.

KKPD merupakan kartu kredit diterbitkan perbankan dan digunakan untuk melakukan transaksi belanja yang dibebankan pada APBD oleh pemegang kartu.

Data Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan menyebut, jumlah pelaku UMKM sebanyak 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.

"Dalam periode tertentu, pemegang KKPD memiliki kewajiban untuk melunasi tagihan sesuai waktu yang telah disepakati," ungkap Zulkarnain.

Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika meluncurkan KKPD dalam pelaksanaan belanja daerah pekan ini mengharapkan ke depan OPD terkait mengedukasi UMKM.

Memberikan pelatihan pelaku UMKM di Kota Medan, termasuk mengarahkan pemanfaatan digitalisasi, baik pemasaran maupun pembayaran secara digital.

"Edukasi para pelaku UMKM kita bahwa penggunaan KKPD ini memberikan manfaat, dan kemudahan bagi mereka mengatur keuangan atau pembukuan jadi lebih rapi," tutur Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022