Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Sumatera Utara, meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang kuliner mengurus sertifikat halal gratis.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution di Medan, Rabu, mengaku terus mendorong supaya pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan sejak November lalu.

"Yang biasanya mengurus sertifikat halal harus mengeluarkan biaya sekitar Rp4 sampai Rp5 juta, sekarang Pemkot Medan sudah menggratiskan," terang dia.

Ia mengatakan bahwa syarat pengurusan sertifikat halal gratis sangat mudah, seperti UMKM tinggal mendaftar agar menjadi binaan organisasi perangkat daerah ini.

Pihaknya memastikan sertifikat halal gratis ini cuma berlaku bagi UMKM Kota Medan yang dibuktikan KTP warga Medan, karena banyak pelaku usaha ingin mendaftar.

Saat ini pelaku UMKM Kota Medan binaan Dinas Koperasi dan UKM sekitar 87 ribu lebih, dan telah diajukan ke kantor Kementerian Agama untuk diterbitkan sertifikat halal.

"Data UMKM telah kita berikan ke Kementerian Agama setiap kecamatan. Setelah kita usulkan diperkirakan awal tahun depan keluar sertifikat halal," terang dia.

Benny mengimbau seluruh pelaku UMKM yang belum masuk binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan segera mendaftar, karena banyak sekali kemudahan ditawarkan.

"Ayo yang belum terdaftar, segera daftarkan UMKM anda. Banyak kemudahan yang diberikan, seperti kemarin kita meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah dapat digunakan UMKM," ungkapnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022