Kepolisian Sektor Stabat, Polres Langkat, mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagai TO Operasi Sikat Toba 2022, yaitu tersangka Mahmut alias RB alias MUT (31) warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu dan M Aldi Kadafi alias Mat Tuel alias Amat (36) warga Linkungan VIII Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, di Stabat, Jumat (2/12).

Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Sekolah SMP Negeri IV Stabat Kelurahan Stabat Lama Kecamatan Wampu.

Dengan barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Scanner Merk Canon Canscan Lide120 warna Hitam dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat  nomor polisi.

Sebelumnya Minggu (30/10) sekira pukul 07.00 WIB pelapor mendapat informasi dari saksi Khairul Nuri (penjaga sekolah) bahwasanya ruangan Kantor Tata Usaha dan ruangan Kantor Kepala sekolah di bobol maling, adapun barang yang hilang adalah tiga unit leptop (merk HP dan Acer i3 dan Acer 21H2) dan satu unit layar merk LG 18” dan satu unit mesin scaner merk Canon canscan Lide 120 warna hitam  dan satu brangkas besi,  mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan dari berbagai informasi yang disampaikan warga maka didapat info keduanya yang melalukan pencurian di sekolah itu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022