Pemkab Samosir, Sumatera Utara, mendorong pelaku UMKM di daerah itu memiliki izin usaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bertujuan untuk mempermudah akses permodalan serta mendapat kepastian dan perlindungan usaha serta memangkas proses perizinan.

"Dengan adanya NIB juga akan memudahkan mendapatkan pelatihan, membuat usaha mendapatkan legalitas, memperoleh program-program pemerintah dan kemudahan memasuki komunitas resmi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samosir, Hotraja Sitanggang, di Pangururan, Sabtu.

Hal itu ia sampaikan terkait digelarnya bimtek kepada 50 pelaku usaha terkait kemudahan berusaha sektor UMKM di Kabupaten Samosir yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

"Dengan semua manfaat yang didapat setelah mendaftarkan usaha, diharapkan kepada para pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai NIB agar segera mendaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah Pemerintah dalam memberikan bantuan usaha," tambahnya.

Ia mengatakan, UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan sebagai wujud keberpihakan kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.

Bimtek yang digelar tersebut merupakan upaya untuk menghubungkan para pelaku UMKM agar menjalin kemitraan yang saling menguntungkan untuk mencari solusi dalam mengentaskan masalah internal yang dihadapi dan membantu daya saing produk yang dihasilkan.

Sebelumnya Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata menyampaikan bahwa bimtek tersebut bertujuan untuk membentuk serta memberdayakan UMKM yang ada serta meningkatkan kualitas SDM melalui transformasi pengetahuan dan informasi yang didukung dengan sikap kerja yang profesional.

Di akhir pertemuan, Kepala Dinas PMPTSP memberikan NIB kepada 10 pelaku usaha yang telah berhasil didaftarkan.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022