Samapta Polres Tebing Tinggi mengamankan dua laki -laki yang diduga melakukan parkir liar, Jumat (18/11) di Jalan Siuprapto Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, kepada wartawan menyampaikan bahwa  kegiatan ini dipimpin Kasat Samapta AKP Ahmad Yani, SH dan KBO Samapta Ipda Gatot Priadi bersama personil Sat Samapta, Reskrim dan Sat Narkoba.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada saat Kasat Samapta bersama personil berada di Jln.Suprapto depan di Toko Fantasi dan Bukit Raya Kota Tebing Tinggi,  mengamankan 2 (dua) orang laki -laki yang melakukan parkir liar. Kedua juru parkir tersebut tidak menggunakan rompi juru parkir dan kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya.

Kedua juru parkir tersebut Nukman (52) warga Jln. Nenas No.7 GG.Mushola Kota Tebing Tinggi, dan Hamdani (36) warga Jln. Merpati Perum Griya Bulian Blok A No. 70 Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya tindakan yang diambil terhadap kedua juru parkir tersebut drngan membawanya ke Polres Tebing Tinggi, untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, kata Kasi Humas.

Sedang kepada  juru parkir yang telah melengkapi tanda pengenal yang masa berlakunya masih aktif dan menggunakan  rompi petugas parkir, diberi himbauan untuk menjaga kendaraan yang diparkir  tidak sampai hilang dan tidak memaksa meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022