Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang bintara remaja yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap perawat dan petugas keamanan Rumah Sakit Umum Bandung Medan.
"Prosesnya sedang berjalan dan Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Kamis.
Ia menyampaikan itu menanggapi perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti RSU Bandung, Kota Medan, yang dilakukan sejumlah bintara remaja dari Direktorat Samapta Polda Sumut pada Minggu (6/11).
Hadi menyebutkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) T selaku terduga pelaku penganiayaan perawat di RSU Bandung, Kota Medan, terancam sanksi disiplin. Bintara remaja itu dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum.
"Biar nanti Propam yang memutuskan. Kalau secara internal, Bripda T terancam sanksi disiplin," tambahnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap pengawas Rusun Mapolda Sumut yang menjadi tempat Bripda T tinggal sementara, Kombes Hadi mengatakan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan.
"Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut sudah diperiksa," tegasnya.
Hadi menambahkan meskipun nantinya Bripda T melakukan perdamaian dengan korban, namun sanksi secara internal (disiplin) tetap akan dijatuhkan bintara remaja itu. "Sanksi disiplin tetap, walaupun nantinya ada perdamaian," imbuhnya.
Ia kembali menegaskan peristiwa yang terjadi di RSU Bandung, Kota Medan, pada Minggu (6/11) subuh itu adalah tindak penganiayaan, bukan penyerangan.
Menurut Hadi, penganiayaan itu terjadi karena Bripda T merasa tersinggung dengan sebutan nama sebagai sekuriti. "Dia (Bripda T) tersinggung karena disebut sebagai sekuriti," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut periksa bintara penganiaya perawat RSU Bandung Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Prosesnya sedang berjalan dan Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Kamis.
Ia menyampaikan itu menanggapi perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti RSU Bandung, Kota Medan, yang dilakukan sejumlah bintara remaja dari Direktorat Samapta Polda Sumut pada Minggu (6/11).
Hadi menyebutkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) T selaku terduga pelaku penganiayaan perawat di RSU Bandung, Kota Medan, terancam sanksi disiplin. Bintara remaja itu dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum.
"Biar nanti Propam yang memutuskan. Kalau secara internal, Bripda T terancam sanksi disiplin," tambahnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap pengawas Rusun Mapolda Sumut yang menjadi tempat Bripda T tinggal sementara, Kombes Hadi mengatakan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan.
"Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut sudah diperiksa," tegasnya.
Hadi menambahkan meskipun nantinya Bripda T melakukan perdamaian dengan korban, namun sanksi secara internal (disiplin) tetap akan dijatuhkan bintara remaja itu. "Sanksi disiplin tetap, walaupun nantinya ada perdamaian," imbuhnya.
Ia kembali menegaskan peristiwa yang terjadi di RSU Bandung, Kota Medan, pada Minggu (6/11) subuh itu adalah tindak penganiayaan, bukan penyerangan.
Menurut Hadi, penganiayaan itu terjadi karena Bripda T merasa tersinggung dengan sebutan nama sebagai sekuriti. "Dia (Bripda T) tersinggung karena disebut sebagai sekuriti," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut periksa bintara penganiaya perawat RSU Bandung Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022