Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Pemerintah sejak tahun 2017 sudah meluncurkan program permodalan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang mendapatkan hambatan dalam permodalannya.

Program ini disebut dengan Pembiayaan UMi, dimana UMi adalah singkatan dari Ultra Mikro. Pembiayaan ini ditujukan bagi masyarakat prasejahtera sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah yang tidak memiliki jaminan/agunan dan terlalu sulit mengakses kredit dari perbankan.

Pembiayaan UMi ini merupakan jembatan antara program bantuan sosial pemerintah dengan kredit perbankan yang ada di Indonesia. Penerima bantuan pembiayaan UMi diharapkan untuk selanjutnya dapat memasuki jenjang yang lebih tinggi sehingga dapat membebaskan diri dan keluarganya dari perangkap kemiskinan dan dapat mengakses skema kredit komersial yang disediakan oleh perbankan.

Pembiayaan UMi sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yaitu sebuah satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Pembiayaan UMi disalurkan baik secara langsung atau pun tidak langsung kepada masyarakat yaitu melalui agen penyalur bukan bank yang memiliki cabang di berbagai penjuru tanah air dan telah berpengalaman dalam pemberian modal kepada masyarakat seperti Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (langsung), dan Bahana Artha Ventura (tidak langsung) yang kemudian diterus pinjamkan kepada beberapa Koperasi dan lembaga keuangan mikro bukan bank lainnya.

Besar pinjaman modal yang diberikan pada awalnya sampai dengan Rp10 juta dan mulai tahun 2021 sudah dinaikkan sampai dengan Rp20 juta.

Masyarakat dapat memperoleh pinjaman modal ini dengan cepat dan mudah yaitu dengan hanya perlu menyiapkan dua persyaratan utama yakni warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara elektronik dan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari salah satu program kredit dari pemerintah.
    
Dengan adanya kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tersebut, tentunya program pembiayaan UMi tentu akan diminati oleh masyarakat sehingga diharapkan dapat menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah.

Hal ini terbukti dari data Kementerian Keuangan, sejak diluncurkan tahun 2017 sampai dengan akhir 2021, debitur UMi mencapai lebih dari 5,3 juta orang dengan dana yang dikeluarkan pemerintah lebih dari Rp.18 triliun. 
    
Sedangkan data dari KPPN Tanjung Balai yang merupakan perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai. Penyaluran Pembiayaan UMi pada Semester I Tahun 2022 sebanyak 8.838 Debitur dengan dana sebesar Rp36 miliar lebih dimana penyaluran tertinggi berada di Kabupaten Asahan sebesar Rp17 miliar lebih (4.193 debitur), disusul oleh Kabupaten Batu Bara sebesar Rp14 miliar lebih (3.439 debitur), dan terakhir Kota Tanjungbalai sebesar Rp4 milIar lebih (1.206 debitur).

Penyaluran Pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Tanjungbalai disalurkan melalui 3 Penyalur yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PNM), dan Koperasi Mitra Dhuafa. Penyaluran Pembiayaan UMi paling banyak disalurkan oleh Penyalur PNM dengan total penyaluran sebesar Rp32 miliar kepada 7.865 debitur, sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh PT Pegadaian dengan total penyaluran sebesar Rp421 juta dan jumlah debitur hanay 63 orang.

Secara garis besar, karakteristik dari pembiayaan UMi adalah sebagai berikut :

• Pinjaman dalam jumlah kecil yang ditujukan untuk kegiatan wirausaha dan bukan konsumtif. 

• Pinjaman hanya untuk masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, khususnya kepada perempuan dan bagi mereka yang belum memiliki akses terhadap layanan keuangan formal.

• Tidak memerlukan agunan atau dapat diganti dengan tanggungan kelompok peminjam (tanggung renteng), simpanan wajib, dan/atau penyerahan agunan berupa barang yang bernilai ekonomis kecil tetapi tetap berharga bagi peminjan.

• Proses pengajuan pinjaman mudah dan sederhana. Jika kinerja pembayaran kembali peminjam pada pinjaman sebelumnya tergolong lancar, maka peminjam dapat mengajukan pinjaman lain atau dalam jumlah yang lebih besar, dan juga

• Menyediakan pinjaman dan bantuan pendukung seperti pelatihan, pendidikan, dll.

Di samping itu, kelebihan dari pembiayaan UMi adalah adanya kewajiban bagi penyalur untuk memberikan pendampingan kepada debitur baik berupa motivasi usaha, konsultasi terkait usaha dan peningkatan kapasitas SDM.
    
Dari yang telah diuraikan di atas, dapat dipahami bahwa Pemerintah melalui Program UMi yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif melalui partisipasi UMKM dan ekonomi digital yang masih terdampak Covid-19. 
    
Hal ini sejalan dengan fokus Kepresidenan G20 2022 dimana Indonesia menjadi ketua sekaligus tuan rumah kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 akan diselenggarakan di Bali pada 15-16 November 2022, yaitu: Mempromosikan Produktivitas; Meningkatkan Ketahanan, dan Stabilitas; dan Memastikan Pertumbuhan yang Berkelanjutan dan Inklusif.

*) Armansyah, pegawai KPPN Tanjung Balai
 

Pewarta: Armansyah *)

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022