Terduga pelaku narkotika jenis sabu SH alias Udin alias Godek (45) sempat melarikan diri saat akan ditangkap petugas, namun berhasil ditangkap personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (20/10/22) sekira pukul 08.30 wib, di Jl.Pasar Kebun Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah. 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (21/19/22) di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pelaku yang hanya tamatan SD itu,  setelah ditangkap dilakukan penggeledahan di seputaran tempat penangkapan hingga ke dalam rumah.

Dan ditemukan barang bukti 39 (tiga puluh sembilan) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) plastik klip transparan kosong didalam 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di ladang coklat tepatnya diatas tanah dibawah pohon. Lalu dari dalam rumah ditemukan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing di temukan di ventilasi pintu kamar mandi, dan 1 (satu) buah kotak REDOXON warna kuning ditemukan di dalam kulkas sedangkan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA ditemukan petugas di meja belakang rumah. 

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya. 

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan, telah elanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022