Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, telah melampaui target sertifikasi aset tanah dalam pengelolaan barang milik daerah setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Jumat, menegaskan bahwa pemkot memiliki komitmen dengan tim koordinasi supervisi dan pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan capaian sertifikasi aset tanah pada tahun 2022 sebanyak 200 sertifikat.
"Alhamdulillah, pada hari Kamis (20/10), kami berhasil mencapai 206 sertifikat. Serah terima sertifikat dilakukan kepala kantor pertanahan yang dihadiri staf khusus Kementerian ATR/BPN," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa target sertifikasi aset tanah milik pemkot yang direvisi hingga akhir tahun ini sebanyak 250 sertifikat.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menetapkan beberapa program prioritas pengelolaan barang milik daerah, salah satunya sertifikasi aset tanah milik pemkot.
"Sejak awal sudah saya tegaskan, aset Pemkot Medan harus didata akurat, dipertahankan, dan dilegalisasi. Salah satunya mengurus sertifikat keabsahan," terangnya.
Jika seluruh aset pemkot telah absah, kata Bobby Nasution, akan lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat.
Selain itu, BPKAD Kota Medan terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan tim terpadu beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan, dan kelurahan.
Hingga kini jumlah persil tanah milik Pemkot Medan sebanyak 1.156 persil, di antaranya 817 persil sudah bersertifikat.
"Pada tahun ini kami upayakan pertambahan, dan tahun depan kami harapkan selesai," tutur Zulkarnain.
Hal itu mengingat pada tahun 2023 pihaknya menargetkan 1.156 persil, di antaranya sebanyak 339 persil tanah yang belum memiliki sertifikat harus sudah bersertifikat.
"Untuk mewujudkan itu, kami harus bekerja keras dan tim yang kuat sebab pengamanan aset ini berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kami," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan lampaui target sertifikasi aset tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Jumat, menegaskan bahwa pemkot memiliki komitmen dengan tim koordinasi supervisi dan pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan capaian sertifikasi aset tanah pada tahun 2022 sebanyak 200 sertifikat.
"Alhamdulillah, pada hari Kamis (20/10), kami berhasil mencapai 206 sertifikat. Serah terima sertifikat dilakukan kepala kantor pertanahan yang dihadiri staf khusus Kementerian ATR/BPN," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa target sertifikasi aset tanah milik pemkot yang direvisi hingga akhir tahun ini sebanyak 250 sertifikat.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menetapkan beberapa program prioritas pengelolaan barang milik daerah, salah satunya sertifikasi aset tanah milik pemkot.
"Sejak awal sudah saya tegaskan, aset Pemkot Medan harus didata akurat, dipertahankan, dan dilegalisasi. Salah satunya mengurus sertifikat keabsahan," terangnya.
Jika seluruh aset pemkot telah absah, kata Bobby Nasution, akan lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat.
Selain itu, BPKAD Kota Medan terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan tim terpadu beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan, dan kelurahan.
Hingga kini jumlah persil tanah milik Pemkot Medan sebanyak 1.156 persil, di antaranya 817 persil sudah bersertifikat.
"Pada tahun ini kami upayakan pertambahan, dan tahun depan kami harapkan selesai," tutur Zulkarnain.
Hal itu mengingat pada tahun 2023 pihaknya menargetkan 1.156 persil, di antaranya sebanyak 339 persil tanah yang belum memiliki sertifikat harus sudah bersertifikat.
"Untuk mewujudkan itu, kami harus bekerja keras dan tim yang kuat sebab pengamanan aset ini berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kami," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan lampaui target sertifikasi aset tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022