Petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap pelaku penimbunan 1.400 liter biosolar bersubsidi dari sebuah SPBU di Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Pelaku adalah RS (33) warga Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Penyalahgunaan sebanyak 1.400 liter solar bersubsidi ditemukan petugas di dalam dua drum balteng," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, Kamis.

Kristo menyebutkan, tersangka RS diringkus pada Selasa (18/10) saat menjalankan aksinya menimbun BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM tersebut rencananya akan dijual kepada para pemilik kapal di Sibolga," katanya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, empat buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai Rp4.500.000, satu handphone dan satu unit truck nomor polisi BB 9949 CL.

"Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kristo.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022