Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama sepuluh Tahun terbit. 

Penerapan masal berlaku paspor dimulai pada  12 Oktober 2022, berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Tanggal  29 September 2022 lalu. 

“Kita patut bersyukur, permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor sepeluh tahun diterbitkan, namun untuk permohonan yang diajukan sebelumnya tidak berlaku,” Ucap Kepala Imigrasi Sibolga Saroha Manulang, di ruangan kerjanya, Juma't (14/10)

Paspor sepuluh tahun ini, lanjutnya, akan berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. 

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

 "Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," Ujarnya

Saraho juga menjelaskan, Aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 
sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan  membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini  berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

"Ketentuan ini berlaku di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Selain di Kantor Imigrasi Sibolga, ketentuan ini juga berlaku di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunungsitoli dan Mandailing Natal. Untuk persyaratan pengurusan paspor juga tidak ada perubahan", Terangnya

Kantor Imigrasi  Kelas II Kota Sibolga, sambungnya, merupakan salah satu Unit Kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022. 

"Dengan berbagai inovasi pelayanan yang telah kami hadirkan kepada masyarakat, pada intinya Imigrasi Sibolga siap memberikan pelayanan terbaik dengan melayani sepenuh hati",Pungkasnya

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022