Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, mengimbau warga tidak lagi mendirikan bangunan liar berupa pos di atas drainase untuk mencegah banjir saat hujan deras.

"Jadi kami mengimbau jangan ada lagi mendirikan pos di atas drainase," ucap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan Wandro Malau di Medan, Kamis.

Kebijakan itu, kata dia, bukan karena membenci pos organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas), maupun lainnya di Kota Medan.

Tetapi untuk kepentingan bersama dalam mengatasi permasalahan banjir di suatu kawasan karena pos berdiri di atas drainase yang menyebabkan tersumbat aliran air.

Berdasarkan data, Satpol Pamong Praja Kota Medan hingga Kamis (6/10), telah membongkar 65 bangunan liar di wilayah setempat.

"Selama ini petugas Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Medan sering mengalami kesulitan ketika melakukan normalisasi akibat drainase tertutup bangunan liar," tutur Wandro.

Kepala Seksi Satpol PP Kota Medan D.J. Tamba menambahkan pembongkaran bangunan liar di atas drainase terus dilakukan pihaknya yang kali ini di Medan Deli memasuki hari kedua.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemkot Medan dengan seluruh OKP, parpol, dan ormas untuk mewujudkan Kota Medan metropolitan yang aman dan kondusif.

"Sebanyak empat pos ormas, pos OKP, pos kamling (keamanan lingkungan) di Kelurahan Titipan, Medan Deli, kita bongkar untuk penanganan banjir di kawasan ini," kata dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022