Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Asahan melakukan pemusnahan barang bukti 204.460  batang rokok tanpa cukai (ilegal) dengan cara dibakar.

Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay menjelaskan pemusnahan rokok ilegal tersebut sudah memiliki ketetapan hukum dan tersangka MR Nainggolan (32) warga Riau telah di vonis.

" Barang bukti rokok ilegal ini kita musnahkan agar tidak dipergunakan atau di edarkan lagi," sebut Dedyng kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10) di kantor kejaksaan setempat.

Dedyng yang juga didampingi fusional Bea Cukai Tanjung Balai, Kepala PN Kisaran, KPP Pratama, KPKNL menjelaskan penangkapan rokok ilegal tersebut dilakukan pihak bea cukai di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Asahan. Barang tersebut dari Pekan Baru hendak di kirim ke kota Medan.

" Kalau potensi penerimaan negara bisa ratusan juta, tapi karena tanpa cukai  negara jadi dirugikan dan juga bisa merugikan perekonomian, karena  peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat," ucapnya.

Untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini pihak bea cukai telah melakukan sosialisasi kepada pedagang, agar tidak menjual rokok ilegal kepada masyarakat. " Penjualnya juga bisa dikenakan pidana," katanya.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022