Ambisi seseorang berinisial KS untuk bisa menjadi kepala desa (kades) di Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya pupus, karena syarat administrasi dia selaku bakal calon (balon) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Itu sesuai keputusan hasil laporan yang di teken dan di stempel oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  Perkebunan Periode 2023-2029 tertanggal 10 Oktober 2022 yang terima Antara, Selasa (11/10). Panitia itu ketuanya Seruwan Waruwu, Sekretaris Yuli Syahfitri, dan tiga anggota masing-masing Muhibbah Nasution, Rozi Saputra dan Dimas Saputra.

Hasil laporan panitia sampaikan dari hasil proses pemeriksaan berkas (verifikasi faktual) ada dua balon kades yang lolos administrasi yakni bernama Julianyo dan Henri Noviar.

Sementara syarat administrasi balon kades bernama KS dinyatakan tidak memenuhi syarat karena panitia menemukan ijazah SLTP yang digunakan KS terindikasi di palsukan,

"Perkuat dengan pernyataan dari Kepala Sekolah MTs NU Batang Toru yang mempertanyakan keaslian ijazah SLTP (stempel tidak sesuai-red) KS," tegas panitia dalam hasil laporan itu.

Selain itu catatan panitia ijazah sekolah dasar KS hilang dan digantikan dengan surat keterangan lulus sekolah bersangkutan. Anehnya, disini panitia juga mendapati ketidaksesuaian tahun lulus dan nama kepala sekolah dan lokasi penandatanganan.

Tambah surat keterangan hilang dari Polsek Kalikajar yang dianggap tidak benar karena lokasi dan tahun hilangnya ijazah itu tidak sesuai?

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022