Polres Sibolga, Sumatera Utara, menetapkan enam tersangka pelaku penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)  bersubsidi ilegal jenis solar.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja di Sibolga,  mengatakan modus yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya adalah membeli BBM jenis solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera menggunakan kapal yang tidak sesuai peruntukannya. 

"BBM jenis solar disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas," katanya.

Ke-enam tersangka yakni TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35), sebagai wakil nahkoda, AJN (34), sebagai kwanca kapal, YA (37), sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu kwanca, dan ST (39), sebagai perantara transaksi.

"Mereka dijerat Pasal 40 angka 9, UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d,  UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda 60 miliar rupiah," katanya.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja juga menjelaskan, para tersangka yang melakukan tindakan pidana kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, mengawali pelayaran dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta menuju Kota Sibolga dengan Kapal motor Cahaya Budi Makmur 1122 dengan tonase 299 GT.

Kemudian, para tersngka bersama dengan rekannya memuat solar sebanyak 30 ton dari tangkahan Rustam dan 48 ton di tangkahan PT. ASSA, Sibolga. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal ditangkap oleh personel Satpolair, Minggu 18 September 2022 di sekitaran Pulau Poncan. 

"Saat itu, personel sedang melaksanakan patroli, dari hasil penyelidikan ditemukan BBM yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 60 ton. Saat ini sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022