Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, pemuda berjambang, Doli Ido Sinaga alias Doni (29), warga Simpang Bahal batu Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong, Taput, diamankan petugas saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah sebatang pohon jambu.

"Tersangka diamankan pada Senin, 29 Agustus 2022, dari Simpang Sekolah Luar Biasa Negeri Siborongborong, Desa Paniaran, Siborongborong, Taput," ujar Aiptu Walpon, Rabu (31/8).

Atas tindakannya, pelaku akan diterungku sesuai persangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Tersangka yang diamankan dan digeledah tidak bisa mengelak saat petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi sabu dari kantong celananya serta mengakui jika masih ada lagi narkoba yang disembunyikan di bawah jambu di dekat  rumahnya," terang Walpon.

Disebutkan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas dukungan informasi dari masyarakat yang dimatangkan dan ditindaklanjuti.

Setelah mengakui keberadaan sabu yang disimpannya, petugas menggiring tersangka untuk mengambil narkoba tersebut dari pohon jambu dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Taput.

"Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan hendak diperjualbelikan. Petugas masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat," tukasnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening berisi sabu berat brutto 1,54 gram, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, uang tunai Rp.250.000, dan 1(satu) lembar kertas warna putih.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022