Pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, mengaku siap menerapkan aturan syarat perjalanan udara terbaru penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
"Kami sambut positif aturan itu, tetapi secara umum baru hari ini 29 Agustus 2022 kita implementasikan," terang Head Of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur di Medan, Senin.
Ia mengatakan, Bandara Internasional Kualanamu menerapkan aturan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Untuk mendukung aturan syarat perjalanan udara itu, maka pihaknya telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di area keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu Deli Sedang.
Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, dan mempermudah bagi calon penumpang pesawat mendapatkan layanan vaksinasi.
Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi ini, Bandara Internasional Kualanamu berkolaborasi pemangku kepentingan di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/Polri, Kantor Otoritas Wilayah II dan satgas penanganan COVID-19 daerah.
"Kami menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 di terminal keberangkatan domestik, sehingga bagi calon penumpang pesawat bisa mendaftarkan diri guna mendapatkan suntikan vaksin booster," katanya.
Data Bandara Internasional Kualanamu dewasa ini melayani 15.000 hingga 17.000 orang penumpang dengan pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi pada rute domestik maupun internasional setiap hari.
"Kami PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen terus mengawasi implementasi perjalanan udara dengan sebaik-baiknya, dan terus menjalankan protokol kesehatan secara konsisten," tegas Dedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022