Pj.Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi dan Ketua DPRD Basyaruddin Nasution menghadiri pelantikan DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (LPM RI) Kota Tebing Tinggi priode 2022-2027 yang dilakukan Ketua LPM Sumut Hasnan Said di Gedung Hj Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Senin (15/8)
Dalam arahannya Pj Wali Kota.minta LPM di kelurahan mengacu pada peraturan dan undang undang yang ada sesuai aturan Kemendagri. S
Sebelum lahirnya LPM, ada dahulu namanya LKM dan berubah kembali menjadi LKMD, seiring regulasi baru munculah lembaga kemasyarakatan, ada PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan.
Dalam hal ini kita masih tertinggal, belum punya pondasi serta regulasi yang kuat, undang undang yang baru belum diikuti dengan peraturan yang baru, jelasnya
Dijelaskannya, Kecamatan adalah organisasi perangkat daerah dan Kelurahan adalah organisasi perangkat Kecamatan, perbedaan Desa dan Kelurahan sangat jelas, kepala desa dipimpin hasil pilihan masyarakat dan Kelurahan di pimpin oleh Lurah ditunjuk oleh Pemkot yaitu Wali Kota.
Menurut Pj Wali Kita Ketua DPD LPM RI Tebing Tinggi yang ada saat ini memang banyak tanggungjawab kepada pengurus dan masyarakat, terutama untuk memperdayakan masyarakat Kota Tebing Tinggi.
"LPM RI Tebing Tinggi harus bekerja dengan mempunyai konsep apa kedepannya terutama dalam pengembangan menjadikan Tebing Tinggi kedepan menjadi kota jasa dan perdangangan," ujar Muhammad Dimiyathi.
Sebagai Ketua LPM Tebing Tinggi Marini Spd, dan turut memberikan sambutan Ketua DPRD Tebing Tinggi dan Ketua LPM Sumut, pada intinya menyampaikan lakukan kerjasama dengan Pemkel, Pemcam dan Pemkot dalam mendukung program Pembangunan yang dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Dalam arahannya Pj Wali Kota.minta LPM di kelurahan mengacu pada peraturan dan undang undang yang ada sesuai aturan Kemendagri. S
Sebelum lahirnya LPM, ada dahulu namanya LKM dan berubah kembali menjadi LKMD, seiring regulasi baru munculah lembaga kemasyarakatan, ada PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan.
Dalam hal ini kita masih tertinggal, belum punya pondasi serta regulasi yang kuat, undang undang yang baru belum diikuti dengan peraturan yang baru, jelasnya
Dijelaskannya, Kecamatan adalah organisasi perangkat daerah dan Kelurahan adalah organisasi perangkat Kecamatan, perbedaan Desa dan Kelurahan sangat jelas, kepala desa dipimpin hasil pilihan masyarakat dan Kelurahan di pimpin oleh Lurah ditunjuk oleh Pemkot yaitu Wali Kota.
Menurut Pj Wali Kita Ketua DPD LPM RI Tebing Tinggi yang ada saat ini memang banyak tanggungjawab kepada pengurus dan masyarakat, terutama untuk memperdayakan masyarakat Kota Tebing Tinggi.
"LPM RI Tebing Tinggi harus bekerja dengan mempunyai konsep apa kedepannya terutama dalam pengembangan menjadikan Tebing Tinggi kedepan menjadi kota jasa dan perdangangan," ujar Muhammad Dimiyathi.
Sebagai Ketua LPM Tebing Tinggi Marini Spd, dan turut memberikan sambutan Ketua DPRD Tebing Tinggi dan Ketua LPM Sumut, pada intinya menyampaikan lakukan kerjasama dengan Pemkel, Pemcam dan Pemkot dalam mendukung program Pembangunan yang dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022