Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, Nurhaida Simanjuntak (63), warga Dusun 1 Jalan Firman Simamora Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara meninggal dunia akibat tindakan penyekapan yang dilakukan oleh dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah diamankan pihak kepolisian.

"Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujar Kombes Hadi, dalam keterangan resmi diterima ANTARA, Jumat (5/8).

Pengungkapan tersebut, kata Kombes Hadi, berawal dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama - Padangsidimpuan, Desa Marsada, Sipirok, Tapsel, Minggu (24/7) lalu.

"Dari temuan jasad, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap," terangnya.

Baca juga: Napi Rutan Tarutung diminta waspadai HIV dan TB paru

Dikatakan, upaya pengungkapan pelaku kriminalitas dengan melibatkan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel, Polres Taput dan Polres Madina membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku berinisial BST dan AP, yang ditangkap dalam pelariannya, Selasa (2/8).

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

"Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban," jelas Hadi.

Informasi dihimpun, jasad Nenek Nurhaida yang meninggal usai dibekap para pelaku dibuang di sisi jalan.

Setelah kedua tersangka menguasai perhiasan milik korban, mereka kemudian menjual perhiasan tersebut kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang, dimana dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

"Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Nurhaida dihantarkan oleh suaminya, Kardo Sitohang ke pintu lokasi pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga di pasar Tarutung, Taput, Sabtu (23/7), sekira pukul 17.00 WIB. 

Namun, saat ditunggui hingga senja di lokasi biasa dia akan ditemui sang istri seusai berbelanja, Nenek Nurhaida tak kunjung pulang.

Hingga, penemuan sesosok mayat wanita yang tergeletak di sisi badan jalan oleh warga Dusun Aek Latong, Desa Malombu, Kecamatan Sipirok, Tapsel, mengejutkan warga setempat dengan cepat viral di media sosial, Minggu (24/7), yang ternyata adalah jasad Nenek Nurhaida.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022