Personel Polsek Padang Hulu menangkap seorang laki-laki RF (20) dan seorang perempuan E  (37)  karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Babura Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi. 

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Jumat (5/8), penangkapan berawal dari tertangkapnya RF warga Jalan Benteng Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi. 

Bersama RF ditemukan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,08 gram. satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) buah besi jarum suntik dan 1 (satu) unit handphone 

Dari hasil pengembangan RF mengakui sabu tersebut dari seorang laki-laki belum tertangkap warga Sei Babura Kelurahan Durian. Saat personel melihat seorang laki-laki sedang mengagrek sawit di belakang rumah, saat didatangi personel langsung melarikan diri ke kebun sawit. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah laki-laki tersebut dan saat itu petugas mendengar suara benda yang terjatuh di belakang rumahnya dan ditemukan satu buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong di atas tanah. 

Barang tersebut sengaja dibuang seorang perempuan tersangka bernama E Alias Wani istri laki-laki yang melarikan diri. 

Dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan satu buah dompet kecil di dalamnya terdapat empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di atas meja dapur rumah yang masih berada dalam penguasaan tersangka dengan berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,52 gram. 

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang buktinya untuk pengusutan lebih lanjut. . 
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022