Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara meringkus dua pemuda terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 27 Juli 2022.

Dalam temu pers, Senin (1/8), di sekretariat kantor di Pamatang Raya, Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga SKom MSi menjelaskan, penangkapan inisial HZ dan SW berawal dari informasi masyarakat. 

Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah HZ, di Simpang Melati, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, tim mendapatkan keduanya sedang mengisap narkoba. 

Tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, peralatan penggunaan sabu, sabu yang dikemas di bungkus plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil, uang sejumlah Rp 300.000, buku catatan kecil berisi hasil penjualan sabu dan bon pembeli. 

Ada juga dua bungkus plastik klip besar berisi 119 bungkus plastik klip kosong, telepon genggam dan empat mancis. 

Tim BNN Kabupaten Simalungun juga mengamankan tiga pemuda inisial IS, BS, K warga Kecamatan Tanah Jawa yang hendak membeli sabu. 

Hanya saja, ketiganya masuk program rehabilitasi, karena saat penangkapan, belum melakukan transaksi narkoba. 

Sementara, kasus HZ dan SW diproses  secara hukum sesuai ketentuan oleh pihak BNN Kabupaten Simalungun sampai proses peradilan. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022