Personel Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran dalam kurun waktu tiga pekan selama periode 1-24 Juli 2022 mengungkap 145 pelaku kejahatan dan 105 orang di antaranya terkait kasus kejahatan jalanan seperti curanmor, curas, dan curat.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangan tertulis, Jumat.

Mereka terdiri atas 23 pelaku dengan sembilan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kemudian 95 pelaku untuk 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 27 tersangka dengan 23 kasus.

Fathir menyebutkan, pengungkapan kasus curas lebih mendominasi di bulan Juli 2022, hal itu terbukti dengan ditangkapnya pelaku yang mencapai 95 orang.

"Semua pelaku saat ini mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Kasat Reskrim mengatakan, banyaknya kasus tersebut terjadi karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup  yang mendesak, dan juga ingin berfoya-foya.

Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran akan terus memburu pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan.

"Kami juga berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman, tenteram dan kondusif," kata Kasat Reskrim.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022