Pemkab Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara, sepakat melanjutkan kerja sama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dinyatakan dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kejari Samosir Andi Adikawira Putera.
Bupati Vandiko Gultom di Pangururan, Rabu, mengatakan, kerja sama itu berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Samosir, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik bidang perdata, tata usaha negara dan pelayanan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
"Kerja sama ini adalah suatu kolaborasi dan sinergitas di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Selain untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir, ia berharap melalui kerja sama itu kedua belah pihak dapat saling memberikan informasi untuk keperluan bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.
Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Samosir, ujarnya.
"Semoga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan," katanya menambahkan.
Sementara Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menjelaskan bahwa penandatangan kerja sama itu merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya, agar mempunyai payung hukum terhadap langkah-langkah strategis pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Perjanjian ini bukan hanya seremonial semata, tetapi ada kinerja yang dihasilkan, bahwa di tahun 2021 kita juga sudah banyak melakukan percepatan penyelesaian sengketa sebagai mediator, maupun penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Bupati Vandiko Gultom di Pangururan, Rabu, mengatakan, kerja sama itu berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Samosir, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik bidang perdata, tata usaha negara dan pelayanan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
"Kerja sama ini adalah suatu kolaborasi dan sinergitas di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Selain untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir, ia berharap melalui kerja sama itu kedua belah pihak dapat saling memberikan informasi untuk keperluan bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.
Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Samosir, ujarnya.
"Semoga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan," katanya menambahkan.
Sementara Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menjelaskan bahwa penandatangan kerja sama itu merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya, agar mempunyai payung hukum terhadap langkah-langkah strategis pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Perjanjian ini bukan hanya seremonial semata, tetapi ada kinerja yang dihasilkan, bahwa di tahun 2021 kita juga sudah banyak melakukan percepatan penyelesaian sengketa sebagai mediator, maupun penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022